menghitung denda telat bayar pajak.
sumber gambar:assets.promediateknologi.com

Telat Bayar Pajak?Cara menghitung denda yang ditanggung sebagai berikut

Hai sob kali ini saya akan mengulas mengenai menghitung denda ketika kita telat membayar pajak.Kita sering kali bingung gimana cara menghitung denda telat bayar pajak .
Agar tidak bingung mari simak uraian di bawah ini.

Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun. Sayangnya, banyak yang lupa atau bahkan sengaja tidak membayar pajak tepat waktu.

Padahal, membayar pajak semakin mudah. Karena bisa dilakukan secara online atau di payment point yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, pemilik kendaraan roda dua atau empat tidak lagi harus langsung ke toko serba ada (Samsat) hanya untuk membayar pajak jalan.

Penting untuk dicatat bahwa tuan tanah yang terlambat atau terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran. Mengenai besaran denda, setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah kota.

Telat Bayar Pajak?Inilah Cara menghitung denda telat bayar pajak yang ditanggung:

menghitung denda yang ditanggung
sumber gambar ;www.carmudi.co.id

Cara Cek Pajak Mobil Jakarta Online Mudah via Website dan Aplikasi Resmi

Di wilayah DKI Jakarta misalnya, Herlina Ayu dari Humas Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% per bulan.

Pengaturan besaran sanksi perpajakan di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Pasal 12 (6) menjelaskan bahwa jika pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), tingkat bunga tunggakan adalah 2 persen per bulan.

Selengkapnya: Keterlambatan pembayaran pajak mobil Apakah mungkin untuk mendapatkan tiket?

Herlina menambahkan, denda yang bisa dikenakan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak hingga 24 bulan atau dua tahun dan total dendanya 48%.

ANTARA FOTO / PAYUDARA Seorang warga mempersembahkan pada Kamis (26 Maret 2020) pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online atau dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. Pembayaran online adalah untuk tidak adanya pembayaran langsung melalui Samson untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pajak mobil yang sudah lewat setahun lebih tidak bisa dibayar di toko dan online. Kalau bayar pajak di toko atau kecamatan kurang dari setahun, tapi kalau lebih dari setahun, saatnya datang langsung. di kantor. Yang utama samsat,” kata Herlina.

Selain sanksi pajak jalan raya (PKB), pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak juga akan dikenai sanksi lainnya.

Sedangkan iuran wajib dari Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.