Oke kawan kali ini kita akan membahas mengenai Keterlambatan pembayaran Pajak PPh.Setiap individu di negara kita yang sudah berpengkasilan di wajibkan membayar pajak penghasilan.
Nah sekarang bagaimana jika ada Keterlambatan pembayaran Pajak PPh?apakah di denda?mari simak selengkapnya.
Sanksi atas keterlambatan pemberitahuan dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (1) dan pasal 9 (2a) UU KUP adalah sebagai berikut:
Jenis SPT Masa Pelaporan Keterlambatan Pembayaran Denda Bunga Keterlambatan Pembayaran 1. PPh Pasal 21. Rp. 100.000,- 2% per bulan dari total pajak yang terutang 2. PPh Pasal 22 Rp 100.000. – 2% per bulan dari total pajak yang terutang 3. PPh Pasal 23. Rp100.000,- 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang 4. PPh Pasal 4 (2) Rp100.000,-2% per bulan dari jumlah biaya yang harus dibayar
Untuk menghindari denda pajak, perhatian harus diberikan pada periode pelaporan dan pembayaran pajak. Menurut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh: pengajuan SPT PPh pasal 21 Januari 2020, paling lambat tanggal 20 Februari 2020
Melebihi tanggal tersebut dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000 per SPT. Apabila batas waktu pemberitahuan bertepatan dengan hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional atau hari libur umum yang ditetapkan pemerintah), pemberitahuan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Denda Keterlambatan pembayaran Pajak PPh sudah di atur Pasal 21, 22, 23
Sebelum pemberitahuan SPT Berkala, Wajib Pajak harus:
pembayaran pajak terutang
. Ketentuan pembayaran adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 pembayaran terakhir tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 22 tentang Biaya Impor, termasuk bea masuk, PPN dan PPnBM
Impor berdasarkan Pasal 22 PPh dibayar oleh otoritas pabean dalam waktu 1 hari kerja berikutnya. Sedangkan laporan adalah hari kerja terakhir minggu depan.
Pasal 22 PPh diterima oleh kasir pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang. Komunikasi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhirnya masa pajak.
PPh Pasal 22 Migas pembayaran terakhir tanggal 10 bulan berikutnya
Pemungutan berdasarkan Pasal 22 PPh akan dibayar oleh sebagian Wajib Pajak Badan pada tanggal sepuluh bulan berikutnya.
PPh Pasal 23 pada tanggal 10 bulan berikutnya
Pajak penghasilan 4 (2) pembayaran pada tanggal 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat 2, pemotongan pembayaran terakhir paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Contoh: SPT bulan Januari 2020 berdasarkan Pasal 21 di atas menunjukkan kurang bayar sebesar Rp10.000.000 yang telah dibayarkan pada bulan Maret 2020.
Kurangnya pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lambat pada Januari 2020 pada tanggal 10 Februari 2020. Karena pembayaran baru dilakukan pada bulan Maret, maka keterlambatannya adalah 2 bulan.
Bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (bulan) penuh
. Jadi besarnya denda berupa bunga menurut Pasal 9 (2a) adalah 2% x 2 (bulan) x 10 000 000 = Rp 400.000
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran adalah hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama yang ditentukan oleh pemerintah), maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Untuk menghindari denda dan bunga, wajib pajak harus memperhatikan pembayaran dan periode pelaporan tersebut. Wajib pajak membayar denda dan bunga setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Badan Pendapatan.
Ketentuan pengajuan SPT
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. SPT harus diisi dalam bahasa Indonesia, huruf latin, angka arab dan mata uang rupee. Wajib Pajak harus menandatangani SPT dan menyerahkannya ke kantor pajak.
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui jalur berikut (termasuk SPT berkala dan tahunan):
Melalui djponline, akses tax.go.id. Aplikasi e-SPT juga dapat diunduh oleh wajib pajak di tax.go.id.
Melalui subyek yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemasok panggilan tender. Untuk daftarnya, lihat Pengajuan Pajak Online: Mana yang Harus Dipilih?
Datang langsung ke Dinas Pendapatan (belum bisa)
Direkomendasikan melalui surat.
Melalui kurir atau kurir terdaftar
SPT dianggap tidak disajikan Wajib Pajak belum menyampaikan SPT meskipun telah mengirimkan SPT ke KPP jika:
SPT yang dikirim ke KPP tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak belum/belum melampirkan dokumen pernyataan SPT yang dipersyaratkan (SPT tidak lengkap)
Wajib Pajak menyampaikan SPT setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan terbuka, atau Surat Ketetapan Pajak telah diterbitkan oleh DJP.
Wajib Pajak menyampaikan SPT lebih bayar 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya masa atau tahun pajak dan memperingatkan Wajib Pajak secara tertulis.
Ketentuan khusus untuk pengembalian dan pembayaran pajak
Ketentuan Masa Pelaporan SPT Pasal 21 PPh
Pengurangan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 21 Pengusaha Kena Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan berdasarkan Pasal 21 untuk Masa Pajak.
dari Januari hingga November
Diri sendiri:
Wajib Pajak tidak memiliki pegawai tetap atau tidak memiliki pegawai
Mereka tidak membayar penghasilan atau gaji kepada karyawan
Penghasilan seluruh pegawai masih di bawah penghasilan bebas pajak (PTKP).
Wajib Pajak menurut Pasal 21 harus tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan menurut Pasal 21 dalam hal:
Pasal 21 Jangka waktu SPT PPh nol karena ada surat keterangan domisili
Masa SPT PPh Pasal 21 adalah nol, tetapi ada pemotongan terakhir atas PPh Pasal 21
Wajib Pajak wajib menyatakan Pasal 21 SPT PPh untuk Masa Pajak Desember, sekalipun batal.
Pasal 21 Pengurangan Pajak Penghasilan Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa sesuai Pasal 21 dengan e-SPT dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengurangan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 dengan lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
Pembayaran pajak kepada SSP atau Pbk dengan lebih dari 20 dokumen dalam satu periode pajak
Ketentuan SPT Pasal 4 ayat 2
Dalam hal Wajib Pajak yang membayar pajak penghasilan menurut pasal 4 ayat 2, atas dasar penghasilan bruto tertentu menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, pembayaran pajak dianggap sebagai deklarasi. Tanggal laporan adalah tanggal NTPN. Jika dalam suatu masa pajak tertentu
tidak ada penghasilan, tidak disyaratkan Surat Pemberitahuan Berkala sesuai dengan Pasal 4 (2).
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pengembalian PPh Pasal 4 (2) dalam hal apapun wajib melaporkan jangka waktu SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PPh.
Demikian informasi mengenai denda dan bunga wanprestasi serta pemberitahuan Pasal 21, 22, 23 dan 4 (2) SPT PPh. Wajib Pajak sering menyadari bahwa denda atau bunga tersebut baru ada setelah STP diterbitkan oleh kantor pajak. STP yang diterbitkan oleh kantor pajak terkadang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan atau bahkan setahun.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang denda dan bunga atau pengembalian pajak secara umum, jangan ragu untuk menulis di bagian komentar atau hubungi kami.